Hari ke-238: Tadabbur Surah Al-Ahzab Ayat 36-50

Hari ke-238: Tadabbur Surah Al-Ahzab Ayat 36-50

Ayat 36 menjelaskan mukmin dan mukminah wajib taat kepada Allah dan Rasul saw. dan tidak boleh ada pilihan lain dari diri mereka.  Yang tidak mau taat, berarti durhaka. Siapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.

Ayat 37-40 mejelaskan, Allah melarang Nabi Muhammad saw. takut kepada manusia dalam menyampaikan risalah (misi) Allah dan tidak boleh menyembunyikan wahyu. Allah menegur Rasul saw. ketika menyuruh Zaid bin Haritsah agar tetap mempertahankan Zainab binti Jahsyin sebagai isterinya, padahal Allah sudah memberi tahu sebelumnya akan menikahkan Beliau dengan Zainab setelah bercerai dengan Zaid. Dari kasus Zaid dan Zainab itu, Allah juga menghendaki pembatalan tradisi jahiliyah yang menyamakan anak angkat dengan anak kandung. Nabi saw. juga tidak boleh merasa  berat atas semua yang ditetapkan Allah padanya sebagaimana yang ditetapkan kepada para Nabi sebelumnya. Muhammad itu adalah  Rasulullah dan penutup para Nabi.

Ayat 41 dan 43 menjelaskan Allah memerintahkan kaum mukmin untuk berzikir pada-Nya dengan banyak dan bertasbih pada-Nya waktu pagi dan sore hari. Allah memberi rahmat kepada kaum mukmin dan malaikatnya mendoakan agar kaum mukminin keluar dari kegelapan jahiliyah kepada cahaya Islam. Allah Maha Penyayang kepada kaum mukmin.

Ayat 44 meneruskan pembahasan sebelumnya. Mukmin dan mukminah yang memiliki 10 sifat akan mendapat sambutan dari Allah di akhirat dengan ucapan « Salam» dan surga.

Ayat 45-48 menjelaskan hal-hal terkait Nabi Muhammad saw. Allah mengutus Beliau sebagai saksi, pemberi kabar gembira, kabar takut dan penyeru kepada Allah dengan konsep yang jelas dan terang.

Allah menyuruh Nabi Muhamamd saw. agar memberikan kabar gembira kepada kaum mukmin dan karunia yang amat besar, yakni surga. Dalam menyampaikan dakwah, Allah melarang Rasul saw. untuk mengikuti kemauan kaum kafir dan munafik, tidak mempedulikan gangguan dari mereka dan bertawakkal kepada Allah saja,  karena Allah itu cukup menjadi penolong Rasulullah dan kaum mukmin.

Ayat 49 menjelaskan, jika seorang mukmin menceraikan istrinya sebelum berhubungan badan, maka tidak ada masa ‘iddah bagi mantan istrinya dan ia harus memberinya tunjangan semampunya.

Ayat 50 menjelaskan, Allah menghalalkan kepada Nabi Muhammmad saw. istri-istri yang telah dibayar maharnya dan hamba sahaya yang diperoleh dari peperangan. Demikikian juga dihalalkan kepada Nabi saw. untuk menikahi  putri-putri bibinya dari ayah dan putri-putri bibi dari ibunya yang hijrah ke Madinah bersama  Beliau, wanita mukminah yang menyerahkan  dirinya untuk dinikahi, jika Nabi saw. mau menikahinya. Hukum ini khusus untuk Nabi Muhammad saw. dan tidak berlaku bagi kaum mukmin lainnya. Allah menjelaskan hukum ini agar Nabi saw. tidak merasa keberatan menjalankannya di tengah kaum mukmin yang telah ditetapkan pula hukumnya untuk mereka. Allah  Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Tafsir Ibnu Katsir

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo