Jenis-jenis Zakat dalam Islam yang Perlu Diketahui
Zakat, infaq dan sadaqah bagian yang tidak terpisahkan dari ekonomi Islam. Dilain sisi masih banyak pertanyaan mengenai bagaimana pengaturan zakat, khusunya dalam implementasi di dunia modern saat ini.
Zakat sendiri adalah bagian dari rukun Islam dimana zakat sangat berfungsi untuk membersihkan diri dari sifat bakhil, menghilangkan sifat kikir para pemilik harta, mensucikan harta para muzaki, serta menumbuhkan kekayaan hati dan mensucikan diri dari dosa.
Zakat dalam bahasa artinya pembersihan, penumbuhan atau pengembangan dan dalam ilmu fiqih adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu dengan niat.
Zakat adalah rukun islam yang ketiga diwajibkan pada tahun kedua Hijrah atas orang yang cukup syarat syaratnya walau pun orang itu anak kecil atau gila. Dan bagi yang mengingkari zakat dikatagorikan kafir.
Allah berfirman:
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ – البقرة
”Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.” (Qs al-Baqarah ayat: 110)
Perintah zakat yang di gandengkan dengan perintah sholat dalam Al Qur’an terdapat 82 kali. Hal ini menunjukkan betapa penting dan eratnya hubungan sholat dengan zakat.
Dari Abu Hurairah ra:
Ada seorang Arab kampung (’Araabi) mendatangi Nabi saw, lalu bertanya:
“Tunjukkanlah kepadaku sebuah amalan, jika aku melakukannya aku masuk surga?”,
Beliau menjawab:“Beribadahlah kepada Allah, jangan menyekutukannya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, membayar zakat dan berpuasa pada bulan Ramadhan”.
Orang Arab ini berkata: “Demi yang mengutus kamu dengan kebenaran, aku tidak akan menambah dari ini”.
Ketika orang tersebut berpaling, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang menginginkan melihat seseorang dari penghuni surga maka lihatlah orang ini”. (HR Muttafuqun ‘alih)
Jenis-jenis Zakat dalam Islam
- Zakat hewan ternak
- Zakat tsimar (tanaman) yaitu makanan pokok dan buah-buahan
- Zakat perhiasan dan uang kontan
- Zakat perdagangan
- Zakat tambang
- Zakat fitrah
- Zakat Rikaz
- Zakat madu dan produk ternak
Baca artikel terkait: