Umat Islam adalah umat yang mulia. Umat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah agar mereka menjadi saksi atas segala umat.
Tugas umat islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram, dan saling mengasihi, saling memberi dan berbagi.
Setiap umat islam berkewajiban untuk memberikan sadaqah dari rizki yang dikaruniakan Allah.
Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya Al-Qur’an hanya memerintah untuk memberikan sadaqah (pemberian yang sifatnya bebas,tidak wajib).
Namun pada kemudian hari, umat islam diperintahkan untuk membayar zakat. berkewajiban untuk memberikan sadaqah dari rezeki yang dikaruniakan Allah.
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah fardlu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Zakat menurut bahasa, berarti nama’ = kesuburan, thaharah = kesucian, barakah = keberkatan dan berarti juga tazkiyah, tathhier = mensucikan. Syara’ menggunakan kata tersebut untuk kedua arti.
Manfaat Zakat
Pertama, diharapkan akan mendatangkan kesuburan pahala. Karenanya dinamakanlah “harta yang dikeluarkan itu”
Kedua, zakat merupakan suatu kenyataan jiwa suci dari kikir dan dosa.
Al Imam An Nawawi mengatakan, bahwa zakat mengandung makna kesuburan. Kata zakat dipakai untuk dua arti : subur dan suci. Zakat digunakan untuk sadaqah yang wajib, sadaqah sunat, nafakah, kemaafan, dan kebenaran.
Demikianlah Ibnul ‘Arabi menjelaskan pengertian kata zakat. Abu Muhammad Ibnu Qutaibah mengatakan, bahwa : “lafadz zakat diambil dari kata zakah – yang berarti nama’ = kesuburan dan penambahan”.
Abdul Hasan Al Wahidi mengatakan bahwa zakat mensucikan harta dan memperbaikinya, serta menyuburkannya.
Menurut pendapat yang lebih nyata, zakat itu bermakna kesuburan dan penambahan serta perbaikan. Asal maknanya, penambahan kebajikan.
Kata sadaqah kerap kali dipergunakan Al-Qur’an dan As-sunah dalam arti kata zakat, sebagai yang ditegaskan oleh Al-Mawardi. Hanya saja ‘urf telah mengurangi nilai kata sadaqah karena digunakan untuk pemberian yang diberikan kepada peminta-minta.
Sebenarnya kata sadaqah itu melambangkan kebenaran iman dan melambangkan pula bahwa orang yang memberi sadaqah itu membenarkan adanya hari pembalasan.
Kata zakat menurut Al-qur’an disebutkan secara ma’rifah sebanyak 30 kali. 8 diantaranya terdapat dalam surat makiyah, dan selainnya terdapat dalam surat-surat madaniyah.
Dalam bahasa arab sering dikatakan : “si Fulan seorang yang zaki,seorang yang bertambah-tambah kebaikannya”. Dan sebagian harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada fakir miskin disebut zakat, karena itu menyuburkan harta dan melindungi dari bencana.
Baca artikel terkait: