Syarat Melempar Jumrah Saat Melakukan Ibadah Haji
Syarat Melempar Jumrah Saat Melakukan Ibadah Haji
Pada hari ke-10 Dzulhijjah dimulailah melempar jumrah ‘aqabah (dinamakan juga: jumrah kubra). Melemparnya itu hendaknya dilakukan setelah matahari berada pada ketinggian kira-kira setombak dari tempat terbitnya. Nabi melakukan pelemparan itu pada waktu dhuha. Tetapi pelemparan yang dilakukan di siang hari masih dipandang sah, karena batas waktunya adalah terbenamnya matahari pada hari-hari tasyrik.
Selama di Mina, Tanggal 11-13 Dzulhijjah, para jemaah diwajibkan melempar ketiga jumrah tiap-tiap hari, dimulai dari jumrah Ula, kemudian jumrah wustha dan akhirnya jumrah ‘aqabah. Untuk setiap jumrah dilakukan 7 kali pelemparan.
Syarat melempar jumrah adalah:
1. Dilemparkan satu-persatu dari 7 batu yang disediakan,
2. Dimulai dari jumrah yang pertama, lantas yang kedua dan yang ketiga,
3. Yang dipakai sebagai alat lempar adalah kerikil atau batu-batu kecil dengan yang lainnya tidak sah.
Setiap kali selesai melempar jumrah hendaknya berdiri menghadap kiblat dan memuji Allah serta berdoa dan memohon keampunan-Nya, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
Di antara ritual ibadah haji yang harus dilakukan oleh orang menunaikan haji adalah melempar jumrah, baik jumrah ula, wustha dan aqabah. Ketika para jemaah haji melempar jumrah, pada umumnya ramai dan berdesak-desakan. Karena itu, ada sebagian jemaah haji mewakilkan pelemparan jumrah kepada orang lain. Dalam fiqih, ada tiga syarat kebolehan mewakilkan pelemparan jumrah kepada orang lain.
Pertama, tidak mampu untuk melakukan pelemparan jumrah sendiri, baik karena sakit, atau sebab lainnya. Dan jika tidak mewakilkan kepada orang lain, dia khawatir tidak bisa melakukan pelemparan jumrah hingga waktu pelemparan jumrah habis.
Kedua, memberikan izin pada orang lain yang hendak dijadikan wakil dalam pelemparan jumrah. Jika dia belum memberikan izin namun tiba-tiba ada orang lain yang mewakilkan, maka hukumnya tidak sah.
Ketiga, orang lain yang hendak dijadikan wakil dalam pelemparan jumrah sudah melakukan pelemparan jumrah untuk dirinya sendiri. Jika ia belum melempar jumrah untuk dirinya sendiri, maka dia tidak boleh menjadi wakil.
Sumber : Buku Haji dan Umrah, oleh Drs. Ir. Nogarsyah Moede Gayo