Ada beberapa keutamaan sadaqah yang perlu kita ketahui sebagai umat muslim.
Keutamaan Sadaqah
1. Sadaqah dapat menghapus dosa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sadaqah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614)
Diampuninya dosa dengan sebab sadaqah di sini tentu saja harus disertai taubat atas dosa yang dilakukan.
Tidak sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang sengaja bermaksiat, seperti korupsi, memakan riba, mencuri, berbuat curang, mengambil harta anak yatim, dan sebelum melakukan hal-hal ini ia sudah merencanakan untuk bersadaqah setelahnya agar ‘impas’ tidak ada dosa.
Yang demikian ini tidak dibenarkan karena termasuk dalam merasa aman dari makar Allah, yang merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:
“Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99)
2. Orang yang bersadaqah akan mendapatkan naungan di hari akhir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang 7 jenis manusia yang mendapat naungan di suatu, hari yang ketika itu tidak ada naungan lain selain dari Allah, yaitu hari akhir. Salah satu jenis manusia yang mendapatkannya adalah:
“Seorang yang bersadaqah dengan tangan kanannya, ia menyembunyikan amalnya itu sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disadaqahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 1421)
3. Sadaqah memberi keberkahan pada harta.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Harta tidak akan berkurang dengan sadaqah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim, no. 2588)
Apa yang dimaksud hartanya tidak akan berkurang? Dalam Syarh Shahih Muslim, An Nawawi menjelaskan: “Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud disini mencakup 2 hal:
Pertama, yaitu hartanya diberkahi dan dihindarkan dari bahaya. Maka pengurangan harta menjadi ‘impas’ tertutupi oleh berkah yang abstrak. Ini bisa dirasakan oleh indera dan kebiasaan.
Kedua, jika secara dzatnya harta tersebut berkurang, maka pengurangan tersebut ‘impas’ tertutupi pahala yang didapat, dan pahala ini dilipatgandakan sampai berlipat-lipat banyaknya.”
4. Allah melipatgandakan pahala orang yang bersadaqah.
Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang bersadaqah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18)
5. Terdapat pintu surga yang hanya dapat dimasuki oleh orang yang bersadaqah.
“Orang memberikan menyumbangkan dua harta di jalan Allah, maka ia akan dipanggil oleh salah satu dari pintu surga: “Wahai hamba Allah, kemarilah untuk menuju kenikmatan”.
“Jika ia berasal dari golongan orang-orang yang suka mendirikan salat, ia akan dipanggil dari pintu salat, yang berasal dari kalangan mujahid, maka akan dipanggil dari pintu jihad, jika ia berasal dari golongan yang gemar bersadaqah akan dipanggil dari pintu sadaqah.” (HR. Bukhari no.3666, Muslim no. 1027)
6. Sadaqah akan menjadi bukti keimanan seseorang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sadaqah adalah bukti.” (HR. Muslim no.223)
An Nawawi menjelaskan: “Yaitu bukti kebenaran imannya. Oleh karena itu shadaqah dinamakan demikian karena merupakan bukti dari Shidqu Imanihi (kebenaran imannya)”
7. Sadaqah dapat membebaskan dari siksa kubur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sadaqah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR. Thabrani, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 873)
8. Sadaqah dapat mencegah pedagang melakukan maksiat dalam jual-beli
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa keduanya hadir dalam jual-beli. Maka hiasilah jual-beli kalian dengan sadaqah.” (HR. Tirmidzi no. 1208, ia berkata: “Hasan shahih”)
9. Orang yang bersadaqah merasakan dada yang lapang dan hati yang bahagia.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan yang bagus tentang orang yang dermawan dengan orang yang pelit:
“Perumpamaan orang yang pelit dengan orang yang bersadaqah seperti dua orang yang memiliki baju besi, yang bila dipakai menutupi dada hingga selangkangannya.
Orang yang bersadaqah, dikarenakan sadaqahnya ia merasa bajunya lapang dan longgar di kulitnya. Sampai-sampai ujung jarinya tidak terlihat dan baju besinya tidak meninggalkan bekas pada kulitnya.
Sedangkan orang yang pelit, dikarenakan pelitnya ia merasakan setiap lingkar baju besinya merekat erat di kulitnya. Ia berusaha melonggarkannya namun tidak bisa.” (HR. Bukhari no. 1443)
Dan hal ini tentu pernah kita buktikan sendiri bukan? Ada rasa senang, bangga, dada yang lapang setelah kita memberikan sadaqah kepada orang lain yang membutuhkan.
Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang mengabarkan tentang manfaat sadaqah dan keutamaan orang yang bersadaqah.
Tidakkah hati kita terpanggil?
Pahala sadaqah terus berkembang
Pahala sadaqah walaupun hanya sedikit itu akan terus berkembang pahalanya hingga menjadi besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“sesungguhnya Allah menerima amalan sadaqah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya. Lalu Allah mengembangkan pahalanya untuk salah seorang dari kalian, sebagaimana kalian mengembangkan seekor anak kuda. Sampai-sampai sadaqah yang hanya sebiji bisa berkembang hingga sebesar gunung Uhud” (HR. At Tirmidzi 662, ia berkata: “hasan shahih”)
Sadaqah menjauhkan diri dari api neraka
Sesungguhnya sadaqah itu walaupun sedikit, memiliki andil untuk menjauhkan kita dari api neraka. Semakin banyak sadaqah, semakin jauh kita darinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“jauhilah api neraka, walau hanya dengan bersadaqah sebiji kurma. Jika kamu tidak punya, maka bisa dengan kalimah thayyibah” (HR. Al Bukhari 6539, Muslim 1016)
Boleh iri kepada orang yang dermawan
Iri atau hasad adalah akhlak yang tercela, namun iri kepada orang yang suka bersadaqah, ingin menyaingi kedermawanan dia, ini adalah akhlak yang terpuji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“tidak boleh hasad kecuali pada dua orang: seseorang yang diberikan harta oleh Allah, kemudia ia belanjakan di jalan yang haq, dan seseorang yang diberikan oleh Allah ilmu dan ia mengamalkannya dan mengajarkannya” (HR. Al Bukhari 73, Muslim 816)
Macam-macam sadaqah
- Tasbih, Tahlil dan Tahmid
- Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
- Hubungan intim suami istri
- Bekerja dan memberi nqahafkah pada sanak keluarganya
- Membantu urusan orang lain
- Mendamaikan dua pihak yang berselisih
- Menjenguk orang sakit
- Berwajah manis atau memberikan senyuman
- Berlomba-lomba dalam amalan baik sehari-hari
Sadaqah Tapi Masih Punya Utang
Beberapa tokoh agama mengajarkan agar kita banyak bersadaqah agar utang kita cepat lunas. Apakah ini benar?
Kita diajarkan untuk mendahulukan kewajiban sebelum amal yang sifatnya anjuran. Baik kewajiban terkait hak Allah maupun kewajiban terkait hak makhluk. Ada kaidah mengatakan, Didahulukan yang wajib sebelum yang anjuran.
Kita bisa memahami, perbedaan hukum antara membayar utang dan sadaqah. Utang terkait kewajiban kita kepada orang lain dan harus kita penuhi. Sementara sadaqah sifatnya anjuran.
Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar manusia bersadaqah setelah memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sadaqah terbaik adalah sadaqah setelah kebutuhan pokok dipenuhi. Dan mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi.” (HR. Bukhari 1360 & Muslim 2433)
Mengingat pertimbangan ini, para ulama memfatwakan agar mendahulukan pelunasan utang sebelum bersadaqah. Bahkan sebagian ulama menyebut orang yang mendahulukan sadaqah sementara utangnya belum lunas, bisa terhitung memalak harta orang lain.
Imam Bukhari dalam shahihnya mengatakan,
“Siapa yang bersadaqah sementara dia membutuhkan, keluarganya membutuhkan atau dia memiliki utang, maka utangnya lebih layak dia lunasi sebelum sadaqah, membebaskan budak, atau memberi hibah. Maka sadaqah ini tertolak baginya. Dan dia tidak boleh menghilangkan harta orang lain.”
Lalu beliau membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Siapa yang membawa harta orang lain (secara legal, seperti utang) dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya maka Allah akan menghilangkannya.”
Imam Bukhari melanjutkan,
“Kecuali masih dalam batas normal, dilandasi bersabar, lebih mendahulukan orang lain dari pada dirinya, meskipun dia membutuhkannya. Seperti yang dilakukan Abu Bakr ketika beliau mensadaqahkan hartanya atau perbuatan orang anshar yang lebih mendahulukan Muhajirin.
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk menyia-nyiakan harta. Karena itu, tidak boleh menyia-nyiakan harta orang lain dengan alasan sadaqah.” (Shahih Bukhari, 2/517)
Masih banyak keterangan lain yang disampaikan ulama yang menekankan agar pelunasan lebih didahulukan dari pada sadaqah. Kita sebutkan diantaranya,
Pelunasan Lebih Didahulukan Daripada Sadaqah
Keterangan Badruddin al-Aini,
Bahwa bagian dari syarat sadaqah, dia bukan termasuk orang yang membutuhkan, keluarganya membutuhkan dan tidak memiliki utang. Jika dia memiliki utang, maka wajib baginya melunasi utangnya. Dan melunasi utang lebih berhak didahulukan dari pada sadaqah, membebaskan budak, atau hibah. Karena harus mendahulukan yang wajib sebelum yang anjuran. (Umdatul Qari, Syarh Sahih Bukhari, 13/327).
Keterangan Ibnu Bathal,
Pernyataan Bukhari, ‘Orang yang bersadaqah sementara dia memiliki utang, maka seharusnya pelunasan utang lebih didahulukan dari pada sadaqah, membebaskan budak, dan hibah.’ Ini merupakan ijma’ ulama, tidak ada perbedaan dalam hal ini diantara mereka.. (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 3/430).
Dalam al-Minhaj dan syarahnya Mughnil Muhtaj – buku madzhab Syafiiyah – disebutkan keterangan an-Nawawi dan komentar al-Khatib as-Syarbini.
An-Nawawi mengatakan, “Orang yang memiliki utang dianjurkan untuk tidak bersadaqah sampai dia lunai utangnya.” Komentar al-Khatib as-Syarbini,
“Menurutku, pendapat yang kuat adalah haramnya sadaqah terhadap harta yang dia butuhkan dan menjadi kebutuhan orang yang dia nafkahi, atau karena dia memiliki utang yang tidak ada harapan bisa melunasi.” (Mughnil Muhtaj, 4/197).
Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,
Siapa yang memiliki utang, tidak boleh bersadaqah yang menyebabkan dia tidak bisa membayar utang. Karena membayar utang itu wajib yang tidak boleh dia tinggalkan. (al-Kafi, 1/431)
Keterangan di atas berlaku ketika utang tersebut harus segera dilunasi. Karena itulah, ketika utang jatuh tempo masih jauh, dan memungkinkan baginya untuk melunasi, seseorang boleh bersadaqah, meskipun dia memiliki utang.
Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum sadaqah ketika seseorang memiliki utang. Jawab beliau,
Jika utangnya jatuh tempo masih jauh, dan waktu jatuh tempo anda memiliki dana untuk melunasinya, silahkan sadaqah, tidak ada masalah. Karena anda terhitung mampu.. (Ta’liqat Ibnu Utsaimin ala al-Kafi, 3/108)
Memahami fiqh prioritas akan mengarahkan kita untuk memutuskan sesuai dengan urutan yang paling penting. Para ulama membahas ini bukan untuk mengajak umat agar bersikap pelit.
Tapi untuk memahamkan masyarakat terkait sesuatu yang harus diprioritaskan. Tunaikan hak orang lain yang ada di tempat kita, kerena itu kewajiban yang menjadi tanggung jawab kita.
Baca artikel terkait: