Infaq dan Perbedaannya dengan Sadaqah, Zakat dalam Islam

Infaq dan Perbedaannya dengan Sadaqah, Zakat dalam Islam

Infaq dan Perbedaannya dengan Sadaqah, Zakat dalam Islam

infaq sedekah zakat

Sadaqah (Bahasa Arab:صدقة; transliterasi: sadakah) adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.

Sadaqah lebih luas dari sekadar zakat maupun infaq. Karena sadaqah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun sadaqah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadis digambarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah sadaqah.”

Makna Infaq

Secara lughawi (etimologis) infaq berasal dari akar kata n-f-q نفض yang berarti membelanjankan harta. Dalam istilah fiqih infaq (infak) adalah mengeluarkan atau membelanjakan harta yang baik untuk perkara ibadah (mendapat pahala) atau perkara yang dibolehkan. Dari pengertian di atas, maka menafkahi anak istri termasuk daripada infaq.

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sadaqah

Perbedaan Sadaqah dan Zakat

  1. Harta yang wajib dizakati atau dikeluarkan zakatnya adalah harta benda tertentu seperti emas, perak, tanamanan, dll. Sedangkan sadaqah tidak wajib. Dan harta yang dapat disadaqahkan harta apa saja.
  2. Wajibnya keluar zakat ada syarat-syarat tertentu seperti haul (setahun) atau nishab (sampai jumlah tertentu). Sedang sadaqah tidak ada syaratnya.
  3. Zakat wajib diberikan pada sembilan golongan yang sudah ditentukan. Sedang sadaqah bebas diberikan pada siapa saja.
  4. Orang mati yang punya tanggungan zakat wajib dilunasi oleh ahli warisnya dan harus didahulukan dari wasiat dan warisan. Sedangkan sadaqah tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris.
  5. Tidak membayar zakat hukumnya dosa besar. Sedang orang yang tidak sadaqah tidak apa-apa.
  6. Menurut madzhab yang empat, zakat tidak boleh diberikan pada kerabat atas (ushul) dan kerabat bawah (furu’). Kerabat atas adalah ayah, ibu, kakek. Kerabat bawah adalah anak, cucu dan seterusnya. Sedang sadaqah boleh.
  7. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau yang mampu bekerja. Sedang sadaqah boleh.
  8. Zakat sebaiknya diberikan pada fakir miskin yang tempat yang sama atau yang berdekatan atau satu negara. Sedang sadaqah boleh dibeirkan pada orang yang jauh.
  9. Zakat tidak boleh diberikan pada orang kafir. Sedang sadaqah boleh.
  10. Zakat tidak boleh dibeirkan pada istri. Sedang sadaqah boleh.

Perbedaan Sadaqah dan Infaq

Sadaqah adalah mengeluarkan harta untuk tujuan ibadah yang tidak wajib. Dengan demikian sadaqah adalah suatu perilaku yang bersifat sunnah dan mendapat pahala apabila diniati dengan ikhlas karena Allah.

Sedang infaq lebih umum: ia dapat berarti untuk ibadah bisa juga untuk perkara yang dibolehkan (tapi tidak mendapatkan pahala) seperti menafkahi anak istri, memberi mahar/maskawin, dll atau perkara yang wajib seperti penjelasan di atas.

Jenis Infaq

1. Infaq Mubah

Mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam seperti tersebut dalam QS Al-Kahfi 18:43

وَأُحِيطَ بِثَمَرِهِ فَأَصْبَحَ يُقَلِّبُ كَفَّيْهِ عَلَى مَا أَنفَقَ فِيهَا

2. Infaq Wajib

Mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti :

  • Membayar mahar (maskawin) seperti disebut dalam QS Al-Mumtahanah :10

وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُو.

  • Menafkahi istri (QS An-Nisa 4:34)

 الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ

  • Menafkahi istri yang ditalak dan masih dalam keadaan iddah (QS At-Talaq 65:6-7)

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.

Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

3. Infaq Haram

Mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu:

  • Infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam. QS Al-Anfal 8:36

 إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّواْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً

Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,

  • Infaq-nya orang Islam kepada fakir miskin tapi tidak karena Allah. QS An-Nisa’ 4:38

 وَالَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاء النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَاء قَرِينً

Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.

4. Infaq Sunnah

Yaitu mengeluarkan harta dengan niat sadaqah. Infaq tipe ini ada 2 (dua) macam yaitu infaq untuk jihad (QS Al-Anfal:60) dan infaq kepada yang membutuhkan.

Baca artikel terkait:

Amaliyah
Logo