Hari ke-194: Tadabbur Surah An-Nur Ayat 21-31

Hari ke-194: Tadabbur Surah An-Nur Ayat 21-31

Ayat 21-27 menjelaskan beberapa kaidah kehidupan sosial kaum mukminin agar kuat dan solid

  1. Harus ada keinginan kuat untuk menjauhi langkah-langkah setan. Kalau tidak, akan sulit terhindar dari godaannya. Kemudian mintalah karunia dan rahmat Allah agar  kesucian diri terjaga dari maksiat.
  2. Orang-orang yang memiliki kelapangan ekonomi hendaklah membantu karib kerabat, orang-orang miskin dan orang-orang berhijrah di jalan Allah dan menjadi  pemaaf serta berlapang dada. Itulah salah satu cara meraih ampunan Allah.
  3. Dilarang menuduh wanita-wanita Mukminah yang bersih berbuat zina. Orang-orang yang melakukannya akan mendapat laknat di dunia dan azab yang besar di akhirat. Ingatlah di akhirat nanti yang akan menjadi saksi itu adalah lidah, tangan dan kaki masing-masing. Allah akan sempurnakan pembalasan-Nya.
  4. Perempuan yang keji untuk pasangan lelaki yang keji dan begitu sebaliknya. Wanita yang baik  untuk pasangan lelaki yang baik dan begitu sebaliknya.
  5. Hendaklah meminta izin dan memberi salam sebelum masuk ke rumah orang lain. Itu adalah adab yang terbaik dalam berkunjung ke rumah orang lain.

Ayat 28-31 meneruskan 5 kaidah kehidupan sosial mukmin sebelumnya, yaitu:

  1. Dilarang memasuki rumah yang tidak ada pemiliknya di dalamnya kecuali jika diizinkan. Jika pemilik rumah yang dikunjungi itu tidak siap menerima, maka hendaklah tinggalkan rumah tersebut. Hal itu lebih menjaga kesucian  diri si pengunjung.
  2. Dibolehkan memasuki rumah atau bangunan umum yang tidak ada penjaganya jika di dalamnya ada barang milik si pengunjung, dengan tujuannya hanya mengambil barang tersebut.
  3. Diwajibkan bagi para lelaki mukmin menundukkan pandangannya waktu melihat wanita yang bukan mahram, sebagaimana diwajibkan kepada mereka menjaga kemaluan. Itulah jalan terbaik menjaga kesucian diri mereka. Diwajibkan bagi para wanita mukminah menundukkan pandangan waktu melihat lelaki yang bukan mahram, menjaga kemaluan, menutup perhiasan kecuali yang biasa tampak  (cincin dan gelang kaki) dan menutupkan kerudung ke dada.
  4. Para wanita mukminah dilarang membuka aurat mereka kecuali kepada suami, bapak, bapak mertua, putra, anak tiri laki-laki, saudara kandung laki-laki, putra saudara laki-laki, putra saudara perempuan (keponakan), sesama wanita Mukminah, budak, pembantu lelaki tua yang sudah tidak memiliki keinginan  kepada wanita atau anak-anak kecil yang belum mengerti aurat wanita. Demikian juga para wanita mukminah dilarang berjalan menghentakkan kakinya supaya diketahui perhiasannya (gelang kaki) yang tersembunyi.

Inilah beberapa kaidah kehidupan sosial yang wajib ditaati agar kaum mukmin dan Mukminah terjaga kesucian diri mereka. Sungguhpun demikian, tobat adalah solusi meraih kemenangan.

 

Tafsir Ibnu Katsir

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo