Tata Cara Mandi Wajib (Al-Ghusl)
Mandi wajib dalam Islam adalah satu dari tiga cara membersihkan hadas, yakni dengan mandi, wudhu, dan terakhir adalah tayamum. Tata cara mandi wajib sebagai berikut:
1. Niat ikhlas karena Allah SWT
“Dari Umar Ibnu Khattab r.a. saat ia diatas mimbar, ia berkata:”Aku telah mendengar Rasulullah bersabda; “Sesungguhnya semua pekerjaan itu disertai dengan niyatnya”. HR. Bukhari (Bad’ul wahyu:1) dan Muslim (Al-Imârah: 353)
2. Membasuh kedua tangan
“Dari ‘Aisyah r.a. bahwa Nabi saw , kalau beliau mandi karena junub, ia mulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan dengan (tangan) kanannya pada kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu berwudhu seperti wudhunya untuk shalat; kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya di pangkal rambutnya sehingga apabila ia merasa bahwa sudah merata, ia menyiramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan seluruh badannya; kemudian membasuh kedua kakinya. HR. Bukhari (Al-Ghusl: 264) dan Muslim (Al-Haid : 474)
3. Membersihkan kemaluan dengan tangan kiri, dan menggosokkan tangan pada tanah atau sejenisnya (seperti sabun)
“Kemudian beliau menuangkan air pada kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kirinya, lalu digosokkan tangannya pada tanah”. HR. Bukhari (Al-Ghusl: 258) dan Muslim (Al-Haid : 476)
4. Berwudhu seperti berwudhu untuk shalat
“Dari ‘Aisyah r.a. bahwa Nabi saw, kalau beliau mandi karena junub, ia mulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan dengan (tangan) kanannya pada kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu berwudhu seperti wudhunya untuk shalat; kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya di pangkal rambutnya sehingga apabila ia merasa bahwa sudah merata, ia menyiramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan seluruh badannya; kemudian membasuh kedua kakinya. HR. Bukhari (Al-Ghusl: 250) dan Muslim (Al-Haid : 478)
5. Kemudian menuangkan air ke atas kepala dengan memakai wangi-wangian, memasukkan jari-jari tangan pada pokok (pangkal) rambut menggosok-gosoknya, meratakan seluruh badan dimulai dari sisi kanan kemudian sisi kiri dengan digosok, dan menuangkan air sampai merata tiga kali
“Dari ‘Aisyah: “Bahwa Nabi saw, jika beliau mandi karena Janabah, beliau minta suatu wadah, (seperti ember) lalu mengambil air dengan telapak tangannya dan memulai dari sisi kepalanya yang sebelah kanan, lalu yang sebelah kiri, lalu mengambil air dengan kedua telapak tangannya, maka ia membasuh kepalanya dengan keduanya”.
“Dari ‘Aisyah:”Sesungguhnya Asma’ menanyakan kepada nabi saw, tentang mandinya orang haid, maka bersabda saw:”Ambillah seorang dari kamu sekalian akan air dan daun bidara, lalu mandilah dengan baik-baik, curahkan atas kepalanya dan gosok dengan sebaik-baiknya, sehingga kedasar kepalanya, lalu curahkan air lagi dari atasnya, kemudian ambil sepotong kapas (kain yang diberi minyak kesturi), lalu usaplah dengan kain itu”. HR. Muslim (Al-Haid : 500)
6. Melepaskan ikatan rambut atau cukup menyiramnya
“Bahwa Nabi saw, bersabda kepadanya, padahal dia sedang haid:”Lepaskanlah rambutmu dan mandilah”. HR. Ibnu Majah (Al-Thahârah wa sunanuha: 633)
7. Membasuh kedua kaki masing-masing tiga kali dengan mendahulukan kaki kanan
“Dari ‘Aisyah r.a. bahwa Nabi saw., kalau beliau mandi karena junub, ia mulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan dengan (tangan) kanannya pada kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu berwudhu seperti wudhunya untuk shalat; kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya di pangkal rambutnya sehingga apabila ia merasa bahwa sudah merata, ia menyiramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan seluruh badannya; kemudian membasuh kedua kakinya. HR. Bukhari (Al-Ghusl: 264) dan Muslim (Al-Haid : 474)
“Dari ‘Aisyah ia berkata bahwa Rasulullah s.a.w suka mendahulukan (yang) kanannya, dalam memakai sandalnya, bersisirnya, bersucinya dan dalam segala hal-nya”. HR. Bukhari (Al-Shalâh: 408), dan Muslim (Al-Thahârah: 396)
8. Tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air
“Adalah Nabi saw, mandi dengan satu sha’ (+_3 liter) sampai lima mud dan wudhu dengan satu mud (+- ¾ liter)” HR. Bukhari (al-Wudhu: 194) dan Muslim,
Daftar Isi