Mengenal Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim

Mengenal Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim
zakat

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu menurut ijma’ ulama dan hidup di sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.

Maksudnya orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya).

Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal, wajib baginya zakat fitrah.

Dan sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi  yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah

Adapun waktu dikeluarkannya zakat fitrah setelah tenggelam matahari di hari terakhir bulan ramadhan sampai shalat ied.

Dari Ibnu Umar ra: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim)

Dari Ibnu Abbas ra: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai satu pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan untuk orang miskin.(HR Abu Daud dengan isnad baik)

Syarat Wajib

1. Muslim

Sesuai dengan hadist dari Ibnu Umra ra “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim)

2. Merdeka

Zakat tidak wajib bagi hamba sahaya (budak) kecuali zakat fitrah wajib dikeluarkan dan yang mengeluarkannya adalah majikanya. Karena ia termasuk orang yang wajib dinafkahi

Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: ”Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak), kecuali zakat fitrah” (HR Muslim)

3. Mampu

Orang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan,  yaitu memiliki nafkah atau belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada hari raya dan malam harinya.

Maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggunganya. Karena kebutuhan peribadi dan keluarganya lebih penting dan harus didahulukan

Dari Jabir ra Rasulallah saw bersabda: “Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.”  (HR. Bukhari Muslim).

Zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang dimakan penduduk setempat, dan yang dikeluarkan harus layak dimakan, bukan yang jelek.

Wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sebanyak ukuran satu sha’ yaitu kurang lebih antara 2.75 kg  sampai 3 kg (3.5 liter) dibagikan kepada fakir miskin, sesuai dengan hadist yang diriwatkan dari Ibnu Umar ra tersebut diatas dan harus disertai dengan niat.

Keterangan:

  • Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang kontan hukumnya tidak sah menurut madzhab Syafi’e.
  • Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai setelah shalat ied hukum zakatnya tidak sah

Baca artikel terkait:

Setiap menjelang Idul Fitri semua orang Islam, baik yang sudah besar maupun yang masih bayi, wajib membayar zakat fitrah. Jumlah yang harus dikeluarkannya sebanyak 3.1 liter dari bahan makanan pokok sehari-hari.
Ibnu Umar ra. menuturkan, “Muhammad Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sho (3.1 liter) dari kurma atau gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa kaum muslimin. Dan Rasul SAW memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang shalat Ied.” (HR. Lima Imam Hadits). Sedangkan kegunaannya, dan cara pembayarannya diterangkan dalam hadits Ibnu Abbas ra. yang mengabarkan : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, serta menjadi makanan bagi kaum fakir miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Hari Raya, maka hal itu adalah zakat fitrah yang diterima. Sebaliknya barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat, maka hal itu menjadi sadaqah biasa.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo