Kata tathawu’ secara bahasa adalah melaksanakan ketaatan. Maka yang dimaksud shalat tathawwu’ adalah shalat yang dikerjakan diluar shalat fardhu sebagai bentuk ketaan kepada Allah, bukan kewajiban. Maka dari itu ada yang menyebutkan dengan shalat sunnah. Shalat sunnah banyak macamnya, dari segi pelaksananya ada yang dikerjakan secara berjama’ah dan adapula yang dikerjakan secara munfarid (sendirian). Dari waktu pelaksanaannya, shalat sunnah dibagi menjadi dua, yaitu shalat sunnah rawatib dan shalat ghairu rawatib yang akan dibahas berikut.
Shalat Sunnah Rawatib
Yaitu shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi/ shalat fardhu lima waktu, sebelum (qabliyah) atau sesudahnya (ba’diyah). Shalat tersebut terdiri atas dua bagian, muakad dan ghairu muakad.
Shalat sunnah Rawatib muakad
Disebut shalat sunnah muakad karena sangat ditekankan dan dianjurkan oleh Nabi jumlahya sepuluh, dua belas, dan empat belas. Nabi tidak pernah meninggalkannya kecuali ketika safar (bepergian).
1. Qabliyah dzuhur (sebelum shalat Dzuhur).
Untuk shalat sunnah qabliyah dzuhur ada yang dikerjakan dua rakaat sebagaimana hadis dari Abdullah ibn Umar:
“Hal yang aku ingat dari Nabi saw. ialah sepuluh raka’at yang terdiri dari dua raka’at sebelum dhuhur dan dua raka’at sesudahnya; dua raka’at sesudah Maghrib yang dikerjakan di rumahnya; dua raka’at sesudah Isya yang dikerjakan dirumahnya; dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh”. HR. Bukhari (Al-Jumu’ah: 1109) dan Ahmad dalam (Musnad al-Mukatsirin min al-Shahabat: 5160).
Sementara itu ada juga yang dikerjakan empat rakaat sebagaimana hadis dari Aisyah ra.:
“Bahwa Nabi saw. tidak meninggalkan empat raka’at sebeluim dzuhur dan dua raka’at sebelum Fajar walau dalam keadaan apapun”. HR. Bukhari (Al-Jumu’ah: 1110)
2. Ba’diyah dzuhur (sesudah shalat dzuhur).
Sebagaimana hadis di atas dikerjakan dua rakaat. Namun ada juga yang mengerjakannya empat rakaat. Sebagaimana hadis dari Ummu Habibah berikut:
“Ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang shalat empat raka’at sebelum dzuhur, dan empat raka’at sesudanya, maka Allah mengharamkannya dari api neraka”. HR. Tirmidzi (Al-Shalât: 392)
3. Dua rakaat sesudah shalat Maghrib (ba’diyah Maghrib)
Sebagaimana hadis dari Abdullah Ibnu Umar di atas Nabi hampir tidak pernah meninggalkan dua rakaat sesudah magrib.
4. Dua rakaat sesudah shalat Isya’ (ba’diyah Isya’)
Sebagaimana hadis dari Abdullah Ibnu Umar di atas dijelaskan bahwa Nabi saw., juga mengerjakan dua rakaat sesudah Isya.
5. Dua rakaat sebelum shalat Subuh (qabliyah Subuh)
Begitu juga sebelum shalat subuh. Nabi saw. berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Umar tidak pernah meninggalkannya. Shalat sunnah ini menurut Nabi lebih baik dari dunia seluruhnya, sebagaimana hadis dari Aisyah berikut:
Dari Aisyah, dari Nabi saw., bahwa ia berkata mengenai perkara dua rakaat ketika fajar (shalat subuh): “Kedua rakaat itu lebih aku sukai daripada dunia seluruhnya dan apa yang ada di dalamnya. (HR. Muslim)
Shalat Sunnah Rawatib Ghairu Muakad
Yaitu shalat sunnah yang tidak dikukuhkan untuk dikerjakan, jumlah rakaat keseluruhannya enam atau delapan rakaat.
1. Dua atau empat rakaat sebelum Ashar (qabliyah Ashar)
Untuk yang dua rakaat disandarkan pada hadis berikut:
Bahwa Nabi saw, beliau shalat dua raka’at sebelum Ashar”. HR. Abu Dawud (Al-Shalât:1080)
Untuk yang empat rakaat disandarkan pada hadis dari Ibnu Umar berikut:
“Rasulullah saw. bersabda: “Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat empat raka’at sebelum Ashar”. HR. Tirmidzi (Al-Shalât: 395), dan Abu Dawud (Al-Shalât: 1079).
2. Dua rakaat sebelum Magrib
Hal ini didasarkan pada hadis dari ‘Abdullah bin al-Muzani berikut:
“Bahwa Rasulullah saw. bersabda:”Kerjakanlah shalat dua raka’at sebelum Maghrib, shalatlah dua raka’at sebelum Maghrib”. Dan ketiga kalinya beliau bersabda:”Bagi yang suka”. Beliau berkata demikian karena khawatir orang-orang akan menganggap sunat muakkad”. HR. Bukhari (Al-Jumu’ah: 1111), Abu Dawud (Al-Shalât: 1089)
3. Dua rakaat sebelum Isya
Untuk shalat sunnah sebelum Isya sering dirujukan pada hadis dari Abdullah Ibnu Mughaffal Al-Muzani berikut:
“Rasulullah saw. bersabda: “Di antara setiap dua adzan shalat sunnat, Nabi mengulanginya tiga kali, dan yang ketiga dia berkata: “Bagi siapa saja yang hendak.” (HR. Muslim)
4. Sebelum Ashar
Ada yang mengerjakannya dua rakaat sebagaimana hadis dari Ali ra. berikut:
Bahwa Nabi saw, beliau shalat dua raka’at sebelum Ashar”. HR. Abu Dawud (Al-Shalât:1080)
Ada juga yang mengerjakannya empat rakaat sebagaimana hadis dari Ibnu Umar ra. berikut:
“Rasulullah saw. bersabda:”Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat empat raka’at sebelum Ashar”. HR. Tirmidzi (Al-Shalât: 395), dan Abu Dawud (Al-Shalât: 1079).
Adapun cara mengerjakan shalat sunnah adalah dikerjakan tidak berjama’ah, jika empat rakaat maka tiap dua rakaat salam atau bisa langsung empat rakaat sekaligus tanpa tahiyat sebagaimana nabi melakukan shalat tahajud. Diutamakan tempat shalat sunnah berpindah dari tempat shalat fardhu dan bacaannya tidak dikeraskan.
Baca artikel terkait: